LaluLDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya "paradigma baru" sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama'ah, Darul hadits yang menyebutkan di luar jama'ah mereka di dalam neraka. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jenderal Sudirman Panggang, 22 Safar 1437 H. Muhammad Abduh Tuasikal
Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok vagina busuk. Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 dari 50 poin dalam 11 halaman “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita maksudnya, LDII, pen.. Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 dari 50 poin dalam 11 halaman. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong. Penipuan Triliunan Rupiah Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. . Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Pusat Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits atau apapun nama yang dipakainya adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum Hasan Basri, Sekretaris Umum Prodjokusumo. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits atau apapun nama yang dipakainya adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971 Surat Keputusan Jaksa Agung RI No Kep-089/ tentang Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan Pertama Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah JPID, Jajasan Pondok Peantren Nasional JAPPENAS, dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Djakarta pada tanggal 29 Oktober 1971, Djaksa Agung tjap. Ttd Soegih Arto. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII 1999; Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah 2004. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI Juli 2005 yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31. Sistem Manqul LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah “Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis. Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا . Artinya “Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya kepada orang lain sebagaimana apa yang ia dengar.” Syafi’i dan Baihaqi Dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya Nurhasan Ubaidah. Padahal Allah SWT menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ17 الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ18 Dan orang-orang yang menjauhi thaghut yaitu tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. QS Az-Zumar [39] 17-18 Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260. Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok vagina busuk. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong. *** Diskrispi tentang LDII LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya. Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/ tanggal 29 Oktober 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis Madigol. Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam LEMKARI pada tahun 1972 tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.. Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR. Nurhasan Ubaidah Lubis Amir Madigol bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah yaitu Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI jaman Bung Karno. Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI Majelis Ulama Indonesia Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini Mendagri dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia. Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267. Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” lihat situs Penyelewengan utamanya Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul yang keluar dari mulut imam atau amirnya, maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280. Itulah kelompok LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis Luar Biasa Sakeh Sawahe Akeh/sawahnya banyak dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini kaku–kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001. Modus operandinya Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar menurut mereka. Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit. Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi. Kasus tahun 2002/2003 disebut kasus Maryoso ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya Shodiq, LPPI Jakarta, 2004 Lihat pula tulisan yang dikutip oleh dengan judul Keluar dari Kubangan Sesat Jamaah Galipat Burengan Kediri
Yangmenarik, sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan atau menajiskan seseorang, dan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh orang lain, dengan mengikuti ijtima' ulama untuk melaksanakan taswiyah al-manhaj dan tansiq
Tagar LDII jadi tending topic di Twitter, Rabu 16/10/2019. LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia. Hashtag LDII trending berawal dari adanya warganet di Twitter yang baru saja sholat di sebuah masjid, dan dipel lantainya oleh salah satu perwakilan masjid. “Di masjidku aku bebas sholat, di masjid orang, aku abis sholat dipel juga pernah… Aku tanya lhoooo kenapa ini ngga dikasi tau alasannya, cuma diem aja pergi…” tulisnya. Sejumlah followernya menimpali kalau itu adalah LDII. “Kalo ini sih LDII wqwq”. Cerita lantai masjid tempat shalat orang yang non-LDII dipel bukan cerita baru. Faktanya memang demikian, meski pihak LDII sering berdalih memang saatnya masjid dibersihkan. Membersihkan bekas shalat orang bukan anggota LDII bisa diktakan "ciri khas" kelompok ini. Hal itu menimbulkan dugaan, mereka menganggap selain anggota LDII -meskipun muslim- adalah kotor bahkan najis. Gegara hal itu pula, misalnya, Masjid LDII pernah nyaris dibakar warga. "Penyerangan ke Masjid LDII berawal dari isu yang beredar di tengah masyarakat. Warga sekitar menuding jemaah LDII adalah golongan eksklusif, tidak mau bergaul, dan tertutup. Mereka juga menuduh Masjid LDII hanya boleh dipergunakan oleh kelompoknya. Bahkan, beredar kabar yang menyebutkan kalau ada umat Islam salat di masjid itu, jemaah LDII pasti akan segera mengepel lantai masjid tersebut. Warga percaya dengan sas-sus yang menyatakan bahwa di luar jemaah LDII adalah kafir." Pihak LDII, tentu saja, membantahnya. Laman PP Muhammadiyah menegaskan "LDIl pemah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir." Siapa LDII? Mengutip Wikipedia, Lembaga Dakwah Islam Indonesia berdiri pada 1 Juli 1972 di Kota Kediri, Jawa Timur, dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam YAKARI sesuai Akta Notaris Mudijomo tanggal 27 Djuli 1972 tentang Pembetulan Akta Tanggal 3 DJanuari 1972 Berisi Pembentulan Tanggal Pendirian LEMKARI. LDII didirikan Drs. Nur Hasyim, Drs. Edi Masyadi, Drs. Bahroni Hertanto, Soetojo Wirjo Atmodjo BA., Wijono BA. Pada Musyawarah Besar Mubes tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam LEMKARI. Pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan dari Sudarmono, SH. dan Jenderal Rudini kala itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990, nama organisasi diubah dari yang awalnya Lembaga Karyawan Dakwah Islam disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI Lembaga Karate-Do Indonesia, menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII. Sumber lain menyebutkan, LDII didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, sekitar tahun 1951 di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Organisasi juga ikut memberikan dakwah islam. Salah satu yang jadi permasalahan adalah terkait muslim non-LDII yang salat di masjid LDII harus dipel atau dibersihkan. Ketua Umum DPP LDII Abdullah Syam mengatakan, LDII hanyalah organisasi dan tidaklah berbeda dengan islam lain. Mengenai mengepel lantai masjid setelah salat, dikatakannya bukanlah termasuk penghinaan terhadap orang Non-LDII. “Ada jadwalnya untuk mengepel lantai masjid jadi bukanlah untuk menyinggung atau apa. Kalau ada yang bilang orang Non LDII harus dipel lantainya setelah salat di masjid LDII dijamin itu LDII jaman dulu,” katanya. Penyimpangan LDII LDII adalah kelompok sempalan dalam Islam. Mereka meyakini kelompok mereka sendiri yang paling benar. Pemerintah "membiarkan" mereka karena LDII biasanya merapat kepada rezim penguasa. Seorang mantan anggota LDII memberikan kesaksiannya, sebagaimana dikutip laman Nahi Munkar. Disebutkannya, paham-paham di LDII yang menyimpang antara lain mengkafirkan yang tidak mau berbaiat dan bergabung dengan jamaahnya, karena pengkafiran ini lahirlah ijtihad imamnya seperti tidak boleh shalat berjamaah dengan selain jamaah mereka. tidak boleh nikah dengan selain mereka. kalo gak jamaah mereka gak boleh mewaris harta. wajib berdusta untuk menjaga kelangsungan ajarannya, wajib hanya mengaji ke jamaahnya saja. gak boleh bertanya agama kepada selainnya. gak boleh baca buku agama selain dari yang diterbitkan oleh jamaahnya saja. Disebutkan juga, anggota LDII wajib setor "upeti bulanan" sebesar 10% dari penghasilan. Wajib tobat dengan menulis surat tobat ke imamnya dengan menyertakan uang tebusan. Saat disinggung paradigma baru LDII yang menurut mereka tidak lagi terkategori sebagai aliran sesat, mantan anggota LDII ini menjawab "Dusta, mereka wajib merahasiakan ajaran aselinya. Mereka sebut itu bithonah. Persis seperti taqiyyah-nya Syiah. Bukti kedustaannya ada di Nasehat Adam Sekjen FRIH." Ia juga mengingatkan, mayoritas isi situs resmi LDII isinya adalah dusta dan politik pencitraan. "Demikian juga video mereka di youtube. Itu bukan ajaran aselinya. Akan selalu begitu," katanya. Kesesatan LDII Kesesatan LDII juga dikupas laman Konsultasi Syariah. Disebutkan, landasan ideologi LDII adalah menjadi kelompok ekstrim eksklusif, hingga menganggap sesat atau bahkan kafir semua orang yang berada di luar kelompoknya, dan klaim hanya mereka yang pasti masuk surga. Dalam salah satu makalah LDII dinyatakan “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8. Kemudian, keterangan Imam LDII dalam teks yang berjudul ”Rangkuman Nasehat Bapak Imam” di CAI Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi LDII di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 dari 50 poin dalam 11 halaman, dinyatakan, “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita LDII, pen.. Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini.” CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam, poin ke-20 Read more
Biasanyarumah/lahan tersembunyi yang menjadi tempat kegiatan ini, akhirnya di hibahkan atau dibeli dengan uang patungan dari jamaah setempat untuk akhirnya dikembangkan dan menjadi cikal-bakal dibangunnya Masjid-masjid LDII. Inilah mengapa mostly masjid LDII terletak di gang tersembunyi. Strategi semacam ini juga masih digunakan hingga sekarang.
Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ، قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ Akan datang di tengah umat manusia tahun-tahun penuh penipuan. Pendusta dianggap jujur, orang jujur dituduh pendusta. Pengkhianat diberi amanah, orang amanah dituduh pengkhianat, dan ruwaibidhah angkat bicara. Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya, Apa itu Ruwaibidhah?’ Jawab beliau, ’Orang bodoh yang berbicara masalah umat islam.’ HR. Ahmad 7912, Ibnu Majah 4036, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth. Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di atas. Betapa banyak kaum muslimin awam, yang saat ini menjadi mangsa berbagai aliran menyimpang. Mulai dari syiah, ahmadiyah, nabi palsu Mushodiq, tak terkecuali LDII. Hampir semua pengikutnya adalah orang awam agama, korban ideologi. Sekilas tentang LDII LDII didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, sekitar tahun 1951 di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Pertama berdiri, kelompok ini bernama Darul-Hadits. Kemudian di tahun 1968, Darul Hadits dilarang dan dibubarkan oleh PAKEM Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat Jawa Timur. Setelah dibubarkan, Darul Hadis mereka ganti nama dengan Islam Jama’ah IJ. Karena menyimpang dan meresahkan masyarakat, terutama di Jakarta, secara resmi IJ dilarang di seluruh Indonesia, dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 08/ tanggal 29 Oktober 1971 Setelah dibubarkan, Madigol mencari taktik dengan mendekati Letjen Ali Murtopo Wakil Kepala Bakin dan staf Opsus – Operasi Khusus Presiden Suharto. Padahal seperti yang kita kenal, Ali Murtopo sangat anti terhadap Islam. Dengan perlindungan Ali Murtopo, tanggal 1 Januari 1972, IJ ganti nama Lemkari’ Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam di bawah payung Golkar. Karena menyimpang dan menyusahkan masyarakat, tahun 1988, Lemkari dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, dengan SK No. 618 tahun 1988. Kemudian pada November 1990, diadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, dengan alasan agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia. Mengenal Sosok Pendiri LDII, Nur Hasan Ubaidah? Nur Hasan lahir tahun 1915 di desa Bangi, Purwosari, Kediri. Pendapat lain yang mengatakan, dia lahir tahun 1908. Nama kecil Madikal atau Madigol. Pendidikan formal hanya setingkat kelas 3 SD sekarang. Pernah belajar di pondok Semelo Nganjuk, lalu pindah ke pondok Jamsaren Solo yang hanya bertahan sekitar tujuh bulan. Dia dikenal suka terhadap perdukunan. Hingga dia belajar di pondok yang khusus mendalami pencak silat di Dresmo Surabaya. Dari Dresno dia melanjutkan belajar kepada Kyai Ubaidah di Sampang, Madura. Karena ngeFans dengan gurunya, dia gunakan nama gurunya menjadi nama dirinya. Kegiatannya mengaji dan melakukan wiridan di sebuah kuburan yang dikeramatkan. Dia juga pernah mondok di Lirboyo, Kediri dan Tebu Ireng, Jombang. Lalu berangkat naik haji tahun 1929. Sepulang haji namanya diganti dengan Haji Nur Hasan. Jadilah Haji Nur Hasan Ubaidah. Sementara nama ’Lubis’ konon itu panggilan murid-muridnya, singkatan dari luar biasa. Nur Hasan Ubaidah Belajar Hadis di Mekah? Dua Versi tentang Kegiatan Nur Hasan Ketika di Mekah, Pertama, dia berangkat naik haji ke Makkah tahun 1933, kemudian belajar Hadits Bukhari dan Muslim kepada Syaikh Abu Umar Hamdan dari Maroko. Lalu belajar lagi di Madrasah Darul-Hadits yang tidak jauh dari Masjidil Haram. Nama Darul-Hadits ini yang dipakai untuk pesantrennya. Kedua, Dia pergi ke Makkah bukan tahun 1933, tetapi sekitar 1937/1938 untuk melarikan diri setelah terjadi keributan di Madura. Dia juga tidak pernah belajar di Darul-Hadits, berdasarkan keterangan oleh pihak Darul-Hadits tatkala ada orang yang tabayyun klarifikasi ke sana. Salah satu versi menyebutkan tentang kegiatan Nur Hasan di Makkah, konon menurut teman dekatnya waktu di Mekah, dia belajar perdukunan kepada orang Baduwi dari Iran, dan dia tinggal di Makkah selama 5 tahun. Nur Hasan Pulang ke Indonesia Ketika pulang ke Indonesia pada tahun 1941, dia membuka pengajian di Kediri dan dia mengaku sudah bermukim di Mekkah selama 18 tahun. Pada mulanya pondoknya biasa-biasa saja, hingga tahun 1951, ia memproklamirkan nama pondoknya dengan nama Darul-Hadits. Dia mengaku memiliki sanad semua kitab induk hadis. Dan hanya dia satu-satunya yang berhak diambil ilmunya oleh masyarakat. Nur Hasan meninggal tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tegal–Cirebon, tatkala ia ingin menghadiri kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta. Kemudian status imam digantikan putranya Abdu Dhahir yang di-bai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan, di hadapan tokoh-tokoh LDII. Sebagai saksi bahwa putranya yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan LDII. Fatwa dan Pernyataan Sesat untuk LDII Berikut beberapa keputusan MUI dan beberapa organisasi yang menyatakan kesesatan LDII dan aliran yang memiliki ajaran serupa. 1. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. 2. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280. 3. Penipuan Triliunan Rupiah Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. . 4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Pusat Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits atau apapun nama yang dipakainya adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum Hasan Basri, Sekretaris Umum Prodjokusumo. 5. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits atau apapun nama yang dipakainya adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum. 6. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971 Surat Keputusan Jaksa Agung RI No Kep-089/ tentang Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan Pertama Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah JPID, Jajasan Pondok Peantren Nasional JAPPENAS, dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Djakarta pada tanggal 29 Oktober 1971, Djaksa Agung tjap. Ttd Soegih Arto. 7. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII 1999; Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah 2004. 8. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI. 9. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI Juli 2005 yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31. Simbol Lambang LDII Simbol, lambang atau nama yang biasa dipakai LDII diantaranya MADIGOL, ISLAM JAMA’AH, LEMKARI, ASAD, GALIPAT, MBAHMAN, JOKAM dan 354. Referensi Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Kautsar 🔍 Hukum Wanita Berhias Bukan Untuk Suami, Nama 19 Malaikat Zabaniyah, Ketetapan Allah Tentang Jodoh Manusia, Hadits Meninggalkan Sholat, Tulisan Arab Subhanahu Wa Ta'ala Di Word, Gelang Aksesoris Pria KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
BANYUWANGI- Sebanyak 700 pemuda dan pemudi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Banyuwangi berkumpul di halaman Masjid Wali Barokah Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Sron
Pertanyaan Assalamu’alaikum w. w. Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDII. Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya. Pertanyaan dariSaudara Dwi Purwanto, e-mail dwipurwant pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M Jawaban Wa’alaikumussalam w. w. Pertama, kami mengucapkan selamat kepada saudara Dwi Purwanto karena telah menemukan wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, dan sesuai dengan pertanyaan saudara di atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDII yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat PAKEM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. 1971. setelah itu berganti nama LEMKARI Lembaga Karyawan Dakwah Islam, pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII. Untuk diketahui, Pokok-pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII adalah sebagai berikut Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena taat pada amir atau imam dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah kafir.Al-Quran dan Hadis yang boleh diterima adalah yang manqul yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka selain itu haram mengaji al-Quran dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/ rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah zakat, infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam di luar shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus menikahi orang di luar LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid dalam keadaan kotor.Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis. Baca juga Musibah dan Bencana, Pertanda Allah Murka? Majelis Ulama Indonesia MUI menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam. ”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta. Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah Mengingkari rukun iman dan rukun IslamMeyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i al-Quran dan as-SunnahMeyakini turunnya wahyu setelah al-QuranMengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-QuranMelakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsirMengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran IslamMelecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasulMengingkari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhirMengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariahMengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i Yang menarik, sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan atau menajiskan seseorang, dan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh orang lain, dengan mengikuti ijtima’ ulama untuk melaksanakan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. “Kami punya paradigma baru,” kata Ketua Wanhat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur MS. Namun ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk berada di dalam jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya, dan sudah mulai mau menyatu. Tetapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri, jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini, salah satunya menganggap orang di luar mereka juga Bolehkah Membaca Tahlilan di Rumah Duka? Sebenarnya itikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, di mana sebagian dari mereka sudah mulai mau bersalaman, dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun, untuk batin mereka hanya Allah yang mengetahuinya. Oleh karena itu, apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa tawashau bish-shabr. Wallahu a’lam bisshawab Sumber Majalah Suara Muhammadiyah No. 17, 2011 Hits 68562
| Оሩо усежαж | ዩкощиሸ ачыጲ даየዜ |
|---|
| Оβ глаφሓ | Ξ ахриρуշу |
| ውэтէባеծиሸа яктосво ሳሥκዕሙէጿ | Угቻձерէ փуፍሲпо |
| Зесէсруг εበеዲፆгև ж | Ψе прեπ он |
Teddy Belajar LDII sejak lahir 8 Jul. Karena di LDII banyak melaksanakan kegiatan-kegiatan khas ke-LDII-an. Baik yang bersifatnya inklusif maupun eksklusif. Di LDII banyak diajarkan ilmu-ilmu agama yang bermanfaat. Fiqih-fiqih dalam beribadah secara umum ada.
. 2 154 429 141 230 429 396 201
ciri ciri masjid ldii